Keberlanjutan

Tentang CSR

Perusahaan sebagai salah satu pelaku dalam pembangunan ekonomi nasional, sudah selayaknya tidak hanya bertujuan memperoleh keuntungan finansial namun juga perlu berkontribusi bagi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Tanggung jawab perusahaan kepada pemangku kepentingan (stake holders) adalah untuk berlaku etis, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan (triple bottom line) dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

PT. Refined Bangka Tin (PT. RBT) menyadari bahwa keberhasilan sebuah bisnis tidak lagi diukur dari keuntungan bisnis semata, melainkan juga dilihat dari kemampuan Perusahaan memenuhi harapan stakeholder. Dalam bisnis apapun, kelangsungan atau keberlanjutan usaha merupakan prioritas utama bisnis. Hal ini dapat dicapai jika perusahaan mampu membangun keseimbangan antara kepentingan komersial/profit, sosial dan lingkungan hidup.

PT. RBT bergerak dalam bisnis pengolahan mineral (timah) yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan lingkungan alam dan sosial, karenanya perusahaan berkomitmen untuk senantiasa mempertimbangkan, mencegah, mengurangi, dan mengelola dampak operasi dan bisnisnya melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Dengan kata lain, Salah satu bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar kegiatan diwujudkan dalam program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang diimplementasikan dalam bentuk Community Development.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dimana pasal 74 menyatakan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Selain itu, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 5 tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 4 ayat b memasukkan aspek Community Development dalam kriteria penilaian untuk PROPER Hijau dan Emas (Beyond Compliance).