KEBIJAKAN RANTAI PASOKAN PERUSAHAAN

PT. Refined Bangka Tin menentang pelanggaran hak asasi manusia dengan tidak membeli bahan apa pun dari Wilayah yang Terkena Dampak Konflik dan Berisiko Tinggi (CAHRA) seperti yang kami nyatakan di bawah ini:

  1. Bahan berupa mineral bijih timah yang kami proses hanya bahan yang berasal dari Indonesia.
  2. Proses pengolahan dan pemurnian timah dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia yang berlaku.
  3. Bahan hanya berasal dari pemasok yang memiliki reputasi baik, memiliki IUP dan telah memenuhi regulasi pemerintah Republik Indonesia serta memiliki uji tuntas memadai sehubungan dengan protokol Know Your Counterparty (KYC).
  4. Tidak membeli bahan baku dan menjual produk kepada wilayah yang terkena dampak konflik dan berisiko tinggi (CAHRAs) seperti Congo ataupun negara - negara lain yang terus menerus dalam konflik dan berisiko tinggi.
  5. Menerapkan dan menjaga Sistem Manajemen Resiko sebagaimana didefinisikan dalam panduan RMAP penjelasan Nomor 5 yang mencakup semua risiko.
  6. Tidak toleran terhadap segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia seperti penyiksaan, mempekerjakan manusia dibawah umur, dan perbudakan, serta pencucian uang, penggelapan pajak atau pembiayaan kelompok bersenjata non-negara. Jika perusahaan kami mengidentifikasi risiko atau menerima bukti bahwa pemasok melanggar Kebijakan Rantai Pasokan kami, bisnis kami akan segera ditangguhkan atau dihentikan.
  7. Kebijakan ini disusun mengacu pada lampiran II dalam "Uji Tuntas OECD" untuk rantai pasokan mineral yang bertanggungjawab dari CAHRA dan proses jaminan prakarsa mineral yang bertanggungjawab (RMI), proses timah dan standar tantalum.

Jakarta, 30 Januari 2019


Suparta
Direktur


RMAP Assessment Report

RMI-RMAP Public Due Diligence 5 Step Report

CAHRA Procedure And Assessment

×