Keanekaragaman Hayati

Pengantar

Pertambangan merupakan salah satu sektor yang memiliki peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Menurut UU. RI Nomor 4 tahun 2009 usaha pertambangan merupakan kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta reklamasi berkelanjutan. Komoditas tambang mineral logam yang hingga saat ini masih dimanfaatkan adalah timah. Salah satu perusahaan produsen timah batangan terbesar di Indonesia adalah PT. Refined Bangka Tin (RBT) yang didirikan pada tahun 2007 di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

PT. Refined Bangka Tin (RBT) menyadari sepenuhnya resiko dan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pengolahan timah terhadap lingkungan dan keanekaragaman hayati disekitarnya. PT. RBT memiliki komitmen tinggi dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati yang berada disekitar wilayah kerja perusahaan. Komitmen ini dituangkan dalam bentuk kebijakan perlindungan keanekaragaman hayati dan penetapan kawasan konservasi untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati yang terdapat di dalam kawasan.

Sebagai bentuk menjalankan komitmen perusahaan terhadap perlindungan keanekaragaman hayati, PT. Refined Bangka Tin (RBT) melakukan kegiatan studi untuk monitoring keanekaragaman hayati di wilayah yang ditetapkan menjadi kawasan konservasi. Hasil data monitoring keanekaragaman hayati yang dihasilkan diharapkan dapat membantu pengembangan program pelestarian kawasan dan konservasi keanekaragaman hayati yang berada di sekitar wilayah kerja.